Senin, 01 Juli 2019

Pemaparan KPK Anggota DPR & DPRD Pelaku Korupsi Terbanyak



GTOPNEWS.COM - KPK memaparkan laporan kerjanya periode 2014-2019 di hadapan Komisi III DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (1/7/2019).  Disebutkan, bahwa suap menyuap masih mendominasi dalam modus korupsi terbesar selama ini.
"Nomor urut dua terbesar adalah bidang pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Ia mengatakan, pelaku korupsi terbanyak, masih didominasi kalangan anggota legislatif, baik di kalangan DPR RI,  DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. 
"Komposisi itu terjadi dari tahun 2015 – Juni 2019 . Jadi kalangan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih jadi pelaku tipikor terbanyak," ujarnya. 
Terkait dengan sebaran wilayah peristiwa terjadinya korupsi dilaporkan, bahwa terbanyak terjadi di Pulau Jawa. Sama seperti di periode sebelumnya, Pulau Jawa masih menjadi tempat terbesar praktik korupsi. Pulau Jawa meliputi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah/DIY dan Jawa Timur. 
Dari sisi wilayah sebaran wilayah selain Pulau Jawa praktik tipikor terbesar berikutnya terjadi di Sulawesi, Bali,  Maluku, Sumatera, Kalimantan, kepulauan kepulauan kecil dan lainnya. (syam/TN)

Suap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri


GTOPNEWS.COM – KPK minta Ditjen Imigrasi mencegah 3 orang ke luar negeri. Sebab mereka diperlukan dalam penyidikan kasus suap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Agus Winoto.
"Surat untuk itu telah dikirim ke Ditjen Imigrasi,’’ kata Juru KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2019).
Tiga orang itu terdiri atas dari dua unsur swasta, yaitu Sendy Pericho dan Tjhun Tje Ming dan satu dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) Arih Wira Suranta. Surat itu dikirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019.
"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," ujarnya. Tidak dijelaskan mengapa Sendy Perico ikut dicekal, padahal yang bersangkutan sudah menyerahkan diri dan ditahan KPK, Minggu (30/6/2019)
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, Sendy Pinoco dan pengacara Alvin Suherman. Sendy merupakan pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin Suherman, menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.

Singkat cerita, Alvin mendekati jaksa lewat perantara yang kemudian disepakati pemberian uang Rp 200 juta agar tuntutan diringankan. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.

Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto. (syam/TN)